Legalitas KOWANI Kota Bukittinggi

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Bukittinggi sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Bukittinggi merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Bukittinggi
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Bukittinggi.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Bukittinggi disahkan oleh Notaris Kota Bukittinggi pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Bukittinggi

Surat Keputusan Wali Kota Bukittinggi

SK Wali Kota Bukittinggi tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Bukittinggi periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Bukittinggi

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Bukittinggi yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Bukittinggi.

2024Kesbangpol Kota Bukittinggi

Status Organisasi

KOWANI Kota Bukittinggi berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Bukittinggi dengan kedudukan di Kota Bukittinggi, Kota Bukittinggi. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Bukittinggi.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Bukittinggi dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Bukittinggi di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Bukittinggi disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Bukittinggi tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Bukittinggi dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Bukittinggi berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Bukittinggi adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Bukittinggi.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Bukittinggi.

Sejak kapan KOWANI Kota Bukittinggi sah secara hukum?

KOWANI Kota Bukittinggi sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Bukittinggi disahkan oleh Wali Kota Bukittinggi melalui Surat Keputusan.