Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Bukittinggi merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Bukittinggi disahkan oleh Notaris Kota Bukittinggi pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Bukittinggi
SK Wali Kota Bukittinggi tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Bukittinggi periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Bukittinggi yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Bukittinggi.
Status Organisasi
KOWANI Kota Bukittinggi berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Bukittinggi dengan kedudukan di Kota Bukittinggi, Kota Bukittinggi. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Bukittinggi.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Bukittinggi dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Bukittinggi di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Bukittinggi disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Bukittinggi tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Bukittinggi adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Bukittinggi.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Bukittinggi.
KOWANI Kota Bukittinggi sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Bukittinggi disahkan oleh Wali Kota Bukittinggi melalui Surat Keputusan.